NUSAKAMBANGAN - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah diperiksa sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi - saksi pada pukul 13.00 WIB oleh Pengadilan Negeri Malang secara daring/online, Rabu (20/03).
Satu warga binaan tersebut adalah CJK yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa DAK yang diadili di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Saksi Kejaksaan Negeri Malang no : PDM-07/Mlang//Enz.2/01/2023. Sidang dilaksanakan secara daring melalui teleconference bertempat di Ruang Binadik Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Jawa Tengah.
Selama kegiatan sidang berlangsung warga binaan tersebut dikawal oleh petugas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi - saksi yang akan diperiksa.
Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo yang turut serta mengawal warga binaan tersebut selama persidangan berlangsung menjelaskan bahwa Lapas Permisan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk penegakan hukum di Indonesia diantaranya membantu menghadirkan saksi lewat sidang online atau daring ini.
“Jalannya sidang pemeriksaan kali ini berlangsung dengan aman dan tertib. Semoga saksi ini dapat berguna dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan sebagai bahan Hakim dalam mengambil putusan yang adil, ” Jelasnya.