NUSAKAMBANGAN - Berikan Pelayanan Kesehatan Secara Prima 2 WBP Lapas kelas llA Permisan Nusakambangan berobat ke RSUD Cilacap, Selasa (28/11/).
Mendapatkan perawatan medis merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang dalam pasal 9 UU no 22 tahun 2022 tentang Hak narapidana oleh karena itu lapas Permisan memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan yang mengalami masalah kesehatan.
Dalam hal ini dibuktikan oleh WBP G dan MG merupakan warga binaan Lapas Permisan yang mengalami masalah kesehatan sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut lagi di RSUD Cilacap.
Selain memberikan pelayanan secara prima kepada WBP yang mengalami masalah kesehatan Lapas Permisan juga tidak lupa memperhatikan masalah keamanan dalam perjalanan menuju ke rumah sakit yaitu dengan melibatkan pihak keamanan dari Polsek Nusakambangan dan didampingi oleh 4 petugas Lapas Permisan.
Kusnadi selaku Petugas Medis Lapas Permisan mengatakan bahwa berobatnya 2 WBP ke RSUD Cilacap ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada warga binaan.
"Berobatnya 2 WBP ke RSUD Cilacap ini dimaksudkan supaya mereka mendapatkan perawatan medis lanjutan sesuai dengan rujukan dokter Lapas mengenai masalah kesehatan", ucap Kusnadi.
Kegiatan berjalan aman dan lancar dan kedua warga binaan telah kembali lagi ke Lapas Permisan setelah mendapatkan terapi obat dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.