NUSAKAMBANGAN - Satu WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Selasa (23/04).
WBP tersebut adalah RK (41) yang bermasalah dengan hukum karena melanggar pasal 114 Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009. Warga binaan tersebut telah mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik di Lapas Permisan. Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Warga binaan kelahiran Cianjur tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor, wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Menurut Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan Candra Putra Perwira setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan program Pembebasan Bersyarat akan didorong untuk mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
“Kami berharap para warga binaan di Lapas Permisan dapat terus mengikuti pembinaan yang ada supaya dapat kami dorong untuk mengajukan program pembebasan bersyarat sehingga mereka dapat segera kembali ke dalam masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, ” Ujarnya.