NUSAKAMBANGAN - Penuhi hak warga binaan pemasyarakatan di hari lebaran Idul Fitri 1444 H Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil kemenkumham Jateng lakukan himbauan dan pengarahan kepada WBP, Kamis (20/04).
Dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, disebutkan bahwa tahanan memiliki hak. Hak tersebut berupa Pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya dan mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan pada hari ini Kamis tanggal 20 April 2023 melaksanakan penyampaian pemberian hak WBP pada Idul Fitri 1444 H Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Kegiatan penyampaian oleh Kasi Binadik sekaligus merupakan Plh Ka KPLP, Andriyas Dwi Pujoyanto yang menjelaskan hak dan kewajiban WBP dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1444 H.
Dalam kesempatan tersebut Andriyas menyampaikan beberapa poin tentang pedoman - pedoman yang harus ditaati WBP selama hari raya Idul Fitri yaitu :
1. 1 Syawal Menunggu keputusan resmi melalui sidang isbat tanggal 20 April 2023.
2. Buka kamar untuk gema takbiran dilaksanakan 18.30 WIB.
3. Buka kamar pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 H pada pukul 07.00 WIB.
4. Kunjungan Lebaran hanya diperbolehkan untuk keluarga inti.
5. Kunjungan Lebaran di laksanakan hari Senin dan Selasa dengan waktu kunjungan sampai pukul 14.00 WIB
6. Layanan videocall antara WNI dan WNA dipisah serta diperbolehkan menelepon dalam bentuk grup.
Dalam kesempatan tersebut Andriyas juga menambahkan bahwa "Terkait remisi dari bidang Binadik selalu mengupayakan usulan, jadi tidak usah risau, semua yang ada hak bersyarat pasti diusulkan, " Imbuhnya
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan dapat berjalan dengan maksimal. Sehingga pemenuhan hak yang maksimal dapat menjadikan ketertiban dalam Lapas dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1444 H.