NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka memaksimalkan pemberian hak layanan kesehatan kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kembali merujuk dua pasien ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, Senin (18/12).
Berdasarkan hasil Pemeriksaan dokter di Lapas Permisan Dua orang WBP berinisial MZ dan SY perlu mendapatkan rujukan ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dengan pengawalan dari 4 petugas Lapas Permisan dan 1 personil kepolisian dari Polsek Nusakambangan, WBP berinisial MZ dirujuk ke Poli Urologi dan WBP berinisial SY dirujuk ke Poli THT.
Kusnadi selaku Petugas kesehatan Lapas Permisan yang turut mendampingi dalam pengawalan rujukan ini, mengatakan bahwa Kedua Warga Binaan yang bersangkutan telah ditangani dengan baik sesampainya di Poli Rumah Sakit.
“ Terhadap Warga Binaan ini akan terus dilakukan observasi dan pemantauan kesehatan. Pemeriksaan terus dilakukan setiap harinya guna mengetahui perkembangan kesehatan Warga Binaan tersebut. Jika masih ada keluhan dokter RSUD Cilacap juga menyarankan untuk kontrol kembali, ” Ungkap Kusnadi
Mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak Warga Binaan selama menjalani masa pidananya. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu Lapas Permisan akan selalu siap memberikan pelayanan prima terutama dalam bidang kesehatan terhadap warga binaan Pemasyarakatan.