NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka peningkatan pemenuhan hak Warga Binaan dalam mendapatkan layanan kesehatan, Dokter Lapas, Kasubsi Bimkemaswat (Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan) beserta Petugas Kesehatan Lapas Kelas IIA Permisan melaksanakan giat kontrol kesehatan pada blok kamar hunian Warga Binaan. Giat ini dilakukan untuk mengetahui kondisi, riwayat hingga masalah kesehatan yang sedang dialami oleh Warga Binaan. Hal ini dilakukan untuk memetakan kondisi kesehatan hingga penyakit apa saja yang dialami oleh Warga Binaan (Jum’at, 14/07).
Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama mereka menjalani masa pidananya. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kesatu mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada Pasal 7 dan 9.
Dokter Lapas Permisan, Maskur, juga menyampaikan bahwa kontrol yang dilaksanakan pada pagi ini, Tim dokter dan perawat akan selalu memberikan pelayanan prima, seperti melakukan kontrol dan pengecekan.
"Jika ditemukan Pasien yang harus dilakukan tindakan medis yang memerlukan tindak lanjut, Tim dokter akan melakukan rujukan ke Rumah Sakit Umum Cilacap, "Jelas Maskur.
Disela melakukan giat pemeriksaan kesehatan Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra P juga melakukan penyuluhan kepada Warga Binaan mengenai pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan kebersihan blok dan kamar hunian serta mengajak mereka (WBP) yang berada di kamar untuk selalu memeriksakan kesehatan ke Klinik Lapas.
"Warga Binaan yang mengalami gejala sakit dipersilahkan langsung untuk berobat ke klinik, untuk segera mendapatkan pertolongan medis dan pengobatan dari tim Kesehatan, " Pungkas Candra.
Penyuluhan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi sekaligus upaya pencegahan terhadap kemungkinan munculnya berbagai penyakit dan masalah kesehatan lain bagi warga binaan sehingga tindakan pencegahan dan pengobatan bisa dilakukan dengan baik.